Rofatul Widad 58411242
4ia12 Tugas Pengantar Bisnis Informatika
I.
Regulasi dan Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa
Tata cara pelaksanaan pengadaan
barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dijelaskan secara rinci pada Lampiran
II Perpres 54/2010 untuk pengadaan barang, pada Lampiran III untuk pengadaan pekerjaan
konstruksi, Lampiran IVa dan IVb untuk pengadaan jasa konsultansi dan Lampiran
V untuk pengadaan jasa lainnya. Secara umum prosesnya dapat dilihat pada gambar
3 di bawah ini dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengelompokan kebutuhan
barang/jasa yang akan diadakan kedalam jenis-jenis barang/jasa sebagai berikut
:
a.
Barang,
yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang. Contoh: bahan baku, barang setengah jadi, barang
jadi/peralatan, mahluk hidup.
b.
Pekerjaan
Konstruksi, yaitu seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Contoh: Pekerjaan membangun
gedung mencakup pekerjaan arstektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungannya beserta kelengkapannya; konstruksi bangunan kapal, pesawat atau
kendaraan tempur; pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan; penggalian
dan/atau penataan lahan (landscaping); perakitan atau instalasi komponen
pabrikasi; penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); reboisasi dan
sejenisnya.