Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat
hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku
plagiat disebut sebagai plagiator.
Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar
hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang,
hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 delik yang berlaku
adalah delik aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku,
pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan
plagiarisme dan pembajakan karyannya maka Polisi dapat menindaknya.
Delik aduan ini biasanya terjadi manakala ada kerugian berkaitan dengan
Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik Hak Cipta. Jadi walaupun
seseorang pemilik Hak Cipta sah itu tidak melaporkannya sebagai delik
aduan, namun manakala masyarakat mengetahui bahwa telah terjadi
pemalsuan dan pembajakan sebuah karya maka sanksi moral dan sanksi
sosial dari masyarakatlah yang terjadi.
Menurut saya, plagiarisme sama saja seperti mencuri karya atau hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, dan di dalam agama manapun, mencuri itu dosa. sementara
dalam adsense, kebanyakan dari kita hanya kopas atau plagiat.
Solusi dalam menanggapi plagiarisme yaitu dengan menumbuhkan rasa integritas dan rasa malu memplagiat dalam diri kita, memberikan sanksi yang tegas dan jelas terhadap pelaku plagiarisme, membangun bank data jurnal penelitian di setiap lembaga pendidikan, menggunakan software anti plagiarisme seperti turnitin atau viper.
sumber:
http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/24/plagiat-dan-pelanggaran-hak-cipta/
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
http://www.scribd.com/doc/46065523/Makalah-plagiarisme
0 komentar:
Posting Komentar