Minggu, 18 Desember 2011

Say No To PLAGIARISM!!!



Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 delik yang berlaku adalah delik aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku, pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyannya maka Polisi dapat menindaknya. Delik aduan ini biasanya terjadi manakala ada kerugian berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik Hak Cipta. Jadi walaupun seseorang pemilik Hak Cipta sah itu tidak melaporkannya sebagai delik aduan, namun manakala masyarakat mengetahui bahwa telah terjadi pemalsuan dan pembajakan sebuah karya maka sanksi moral dan sanksi sosial dari masyarakatlah yang terjadi. 

Menurut saya, plagiarisme sama saja seperti mencuri karya atau hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, dan di dalam agama manapun, mencuri itu dosa. sementara dalam  adsense, kebanyakan dari kita hanya kopas atau plagiat.
Solusi dalam menanggapi plagiarisme yaitu dengan menumbuhkan rasa integritas dan rasa malu memplagiat dalam diri kita, memberikan sanksi yang tegas dan jelas terhadap pelaku plagiarisme, membangun bank data jurnal penelitian di setiap lembaga pendidikan, menggunakan software anti plagiarisme seperti turnitin atau viper.



 sumber:
http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/24/plagiat-dan-pelanggaran-hak-cipta/
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme 
http://www.scribd.com/doc/46065523/Makalah-plagiarisme 

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Rofatul Widad. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger