Selasa, 25 November 2014

RENCANA BISNIS



Rofatul Widad 58411242
4ia12 Tugas Pengantar Bisnis Informatika

I.       Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dijelaskan secara rinci pada Lampiran II Perpres 54/2010 untuk pengadaan barang, pada Lampiran III untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, Lampiran IVa dan IVb untuk pengadaan jasa konsultansi dan Lampiran V untuk pengadaan jasa lainnya. Secara umum prosesnya dapat dilihat pada gambar 3 di bawah ini dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.   Pengelompokan kebutuhan barang/jasa yang akan diadakan kedalam jenis-jenis barang/jasa sebagai berikut :
a.   Barang, yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Contoh: bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, mahluk hidup.

b.   Pekerjaan Konstruksi, yaitu seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Contoh: Pekerjaan membangun gedung mencakup pekerjaan arstektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungannya beserta kelengkapannya; konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur; pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan; penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping); perakitan atau instalasi komponen pabrikasi; penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); reboisasi dan sejenisnya.

c.   Jasa Konsultansi,yaitu Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Contoh: jasa rekayasa(engineering); jasa perencanaan (planning), perancangan (design)dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi; jasa perencanaan(planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision)untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi; jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.
d.   Jasa Lainnya,yaitu jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware)dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Contoh : jasa boga (catering service);jasa layanan kebersihan (cleaning service); jasa penyedia tenaga kerja; jasa asuransi, perbankan dan keuangan; jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan; jasa penerangan, iklan/reklame, film, pemotretan; jasa percetakan dan penjilidan; jasa pemeliharaan/perbaikan; jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control)dan fumigasi; jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang; jasa penjahitan/konveksi; jasa impor/ekspor; jasa penulisan dan penerjemahan; jasa penyewaan; jasa penyelaman; jasa akomodasi; jasa angkutan penumpang; jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; jasa penyelenggaraan acara(event organizer); jasa pengamanan; jasa layanan internet; jasa pos dan telekomunikasi; jasa pengelolaan aset.

Jenis barang/jasa beserta karakteristiknya akan menentukan sistem pengadaan, metode kualifikasi, jadwal pengadaan, dokumen pengadaan, HPS dan jaminan lelang yang akan digunakan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Karakteristik barang yang dimaksudkan disini adalah berdasarkan :
a.   Nilai/harga barang/jasa
b.   Apakah untuk kebutuhan darurat atau bukan
c.   Kompleks tidaknya teknologi barang/jasa yang akan diadakan
d.   Apakah merupakan kebutuhan rutin atau bukan bagi K/L/D/I yang bersangkutan
e.   Apakah barang/jasa yang mempunyai hak paten
f.    Apakah barang/jasa hasil industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri
g.   Lain-lainnya sesuai yang diatur dalam Perpres 54/2010

2.   Berdasarkan jenis dan karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan, selanjutnya mengidentifikasikan penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat dan mampu untuk menyediakan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Pengelompokan penyedia sesuai Perpres 54/2010 adalah sebagai berikut :
a.   Berbentuk badan usaha
b.   Berbentuk orang perseorangan
c.   Usaha mikro
d.   Usaha kecil
e.   Koperasi kecil
f.    Perusahaan asing
g.   Tenaga ahli asing

3.   Selanjutnya adalah proses memilih penyedia. Untuk memilih salah satu dari beberapa penyedia barang/jasa yang ada, maka yang harus dilakukan sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia, terlebih dahulu perlu dilakukan langkah persiapan yang meliputi:
a.   Menyusun rencana pemilihan penyedia
b.   Menetapkan sistem pengadaan yang meliputi :
·         Menetapkan metode pemilihan penyedia, yaitu memilih salah satu dari beberapa metode pemilihan berikut :
ü  Apakah dengan pelelangan untuk memilih penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
ü  Apakah dengan seleksi untuk memilih penyedia jasa konsultansi
ü  Apakah dengan pemilihan langsung
ü  Apakah dengan pengadaan langsung
ü  Apakah dengan penunjukan langsung
ü  Apakah dengan kontes/sayembara
·         Menetapkan metode penyampaian dokumen, yaitu memilih salah satu dari metode penyampaian dokumen berikut :
ü  Satu sampul
ü  Dua sampul
ü  Dua tahap
·         Menetapkan metode evaluasi penawaran, yaitu memilih salah satu dari metode evaluasi penawaran berikut :
ü  Sistem gugur
ü  Sistem nilai
ü  Sistem nilai berdasarkan umur ekonomis
c.   Menetapkan sistem kualifikasi, yaitu memilih salah satu dari metode kualifikasi berikut :
ü  Prakualifikasi
ü  Pascakualifikasi
d.   Menyusun jadwal pemilihan penyedia
e.   Menyusun dokumen pengadaan
f.    Menetapkan HPS
g.   Menetapkan kebutuhan jaminan penawaran

4.   Setelah persiapan pengadaan sudah dilakukan dengan matang, maka langkah selanjutnya adalah proses pemilihan penyedia sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan melalui langkah persiapan tersebut. Dari proses pemilihan penyedia ini akan didapatkan penyedia barang/jasa yang terpilih.

5.   Setelah penyedia barang/jasa terpilih, selanjutnya adalah penandatangan kontrak yang dilanjutkan dengan pelaksanaan kontrak.

II.    Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK

Sumber informasi dapat kita ambil dari manapun, apalagi pada jaman sekarang mencari informasi sudah sangat mudah dengan adanya social media seperti Facebook, Twitter, Berita Online, dan sebagainya. Jika dari sumber social media kurang lengkap, maka kita dapat mensurvey atau mendatangi langsung narasumber yang dikiranya tahu soal ini. Untuk pengadaan barang, kita dapat mensurvey atau mendatangi langsung pabrik barang itu dan mencari informasinya.

III. Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (KAK/TOR)

KAK merupakan dokumen perancanaan bagian dari RUP yang dapat dijadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen perencanaan yang lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.

Sistematika KAK
KAK paling sedikit terbagi dalam 4 bab, yaitu:
1.   Uraian kegiatan yang dilaksanakan
2.   Waktu pelaksanaan yang diperlukan
3.   Spesifikasi teknis barang/jasa yang diadakan
4.   Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan

BAB 1 Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
a.   Latar Belakang (WHY); menjelaskan tentang dasar hokum, perngertian KAK dan fungsi KAK serta alas an mengapa kegiatan tersebut dilakukan.
b.   Maksud dan Tujuan (WHAT); menjelaskan tentang alas an dari KAK dan pelaksanaan kegiatan, dan berisiskan dari akhir yang diharapkan serta manfaat yang akan dicapai.
c.   Lokasi Kegiatan (WHERE); menjelaskan dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
d.   Ruang Lingkup (WHAT); menjelaskan tentang kegiatan apa yang akan dilaksanan dan batasan-batasan kegiatan yang dimaksud.
e.   Keluaran yang diinginkan; menjelaskan tentang indicator target yang ingin dicapai dan keluaran yang terukur dalam suatu kegiatan.
f.    Sumber pendanaan (WHAT); berisikan tentang sumber dana yang akan digunakan dalam rangka pembiayaan kegiatan ini.
g.   Jumlah Tenaga yang Diperlukan (HOW MANY); seberapa banyak tenaga atau tenaga ahli yang akan direncanakan agar kegiatan tersebut menghasilkan output yang direncanakan.
h.   Hal-hal lainnya (WHO); memperjelas tujuan, target dan sasaran yang ingin dicapai termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab.
i.     Kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat.

BAB 2 waktu pelaksanaan yang diperlukan
a.   Kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan barang harus tersedia pada lokasi terkait, memperhatikan batas akhir tahun anggaran.
b.   Jadwal waktu pelaksaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

BAB 3 spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan
a.   Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
b.   Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu
c.   Memaksimalkan penggunaan produkasi dalam negeri
d.   Memaksimalkan penggunaan SNI
e.   Jangka waktu sertifikasi garansi

BAB 4 besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Berisikan rincian biaya yang akan digunakan dalam kegiatan sebesar nomial tertentu berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan, termasuk biaya pendukung dalam rangka memperoleh output yang diinginkan.

GAMBARAN  UMUM

Projek dan rencana bisnis yang saya buat adalah sebuah toko yang diberi nama RofaLabs yang menyediakan jasa Desain Website, yaitu proses konseptualisasi, perencanaan dan membangun kumpulan file elektronik  dan Website Development atau pengembangan website yang menyajikan berbagai fungsi web sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan pemilik website. Selain itu juga menyediakan peralatan, aksesoris, software computer yang penempatannya sedang kami usahakan dengan survey maupun seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.


SUMBER:

http://ulp.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/modul1-pengantarpengadaanbarangjasadiindonesia-120722022447-phpapp01.pdf
http://www.mudjisantosa.net/2013/09/kerangka-acuan-kerja.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Rofatul Widad. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger