Rofatul Widad 58411242
4ia12 Tugas Pengantar Bisnis Informatika
I.
Regulasi dan Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa
Tata cara pelaksanaan pengadaan
barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dijelaskan secara rinci pada Lampiran
II Perpres 54/2010 untuk pengadaan barang, pada Lampiran III untuk pengadaan pekerjaan
konstruksi, Lampiran IVa dan IVb untuk pengadaan jasa konsultansi dan Lampiran
V untuk pengadaan jasa lainnya. Secara umum prosesnya dapat dilihat pada gambar
3 di bawah ini dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengelompokan kebutuhan
barang/jasa yang akan diadakan kedalam jenis-jenis barang/jasa sebagai berikut
:
a.
Barang,
yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang. Contoh: bahan baku, barang setengah jadi, barang
jadi/peralatan, mahluk hidup.
b.
Pekerjaan
Konstruksi, yaitu seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Contoh: Pekerjaan membangun
gedung mencakup pekerjaan arstektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungannya beserta kelengkapannya; konstruksi bangunan kapal, pesawat atau
kendaraan tempur; pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan; penggalian
dan/atau penataan lahan (landscaping); perakitan atau instalasi komponen
pabrikasi; penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); reboisasi dan
sejenisnya.
c. Jasa Konsultansi,yaitu Jasa
Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu
diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Contoh: jasa rekayasa(engineering);
jasa perencanaan (planning), perancangan (design)dan pengawasan (supervision)
untuk Pekerjaan Konstruksi; jasa perencanaan(planning), perancangan (design) dan
pengawasan (supervision)untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti
transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan
hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM,
pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan,
energi; jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa
pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.
d. Jasa Lainnya,yaitu jasa yang
membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware)dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa
Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Contoh : jasa boga (catering
service);jasa layanan kebersihan (cleaning service); jasa penyedia tenaga kerja;
jasa asuransi, perbankan dan keuangan; jasa layanan kesehatan, pendidikan,
pengembangan sumber daya manusia, kependudukan; jasa penerangan, iklan/reklame,
film, pemotretan; jasa percetakan dan penjilidan; jasa pemeliharaan/perbaikan;
jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control)dan fumigasi; jasa
pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang; jasa
penjahitan/konveksi; jasa impor/ekspor; jasa penulisan dan penerjemahan; jasa
penyewaan; jasa penyelaman; jasa akomodasi; jasa angkutan penumpang; jasa
pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; jasa penyelenggaraan acara(event
organizer); jasa pengamanan; jasa layanan internet; jasa pos dan
telekomunikasi; jasa pengelolaan aset.
Jenis barang/jasa beserta
karakteristiknya akan menentukan sistem pengadaan, metode kualifikasi, jadwal
pengadaan, dokumen pengadaan, HPS dan jaminan lelang yang akan digunakan dalam
proses pemilihan penyedia barang/jasa. Karakteristik barang yang dimaksudkan
disini adalah berdasarkan :
a. Nilai/harga barang/jasa
b. Apakah untuk kebutuhan darurat
atau bukan
c. Kompleks tidaknya teknologi
barang/jasa yang akan diadakan
d. Apakah merupakan kebutuhan rutin
atau bukan bagi K/L/D/I yang bersangkutan
e. Apakah barang/jasa yang mempunyai
hak paten
f. Apakah barang/jasa hasil industri
kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri
g. Lain-lainnya sesuai yang diatur
dalam Perpres 54/2010
2. Berdasarkan jenis dan karakteristik
barang/jasa yang dibutuhkan, selanjutnya mengidentifikasikan penyedia barang/jasa
yang memenuhi syarat dan mampu untuk menyediakan barang/jasa yang sesuai dengan
spesifikasi yang sudah ditetapkan. Pengelompokan penyedia sesuai Perpres 54/2010
adalah sebagai berikut :
a. Berbentuk badan usaha
b. Berbentuk orang perseorangan
c. Usaha mikro
d. Usaha kecil
e. Koperasi kecil
f. Perusahaan asing
g.
Tenaga
ahli asing
3. Selanjutnya adalah proses memilih
penyedia. Untuk memilih salah satu dari beberapa penyedia barang/jasa yang ada,
maka yang harus dilakukan sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia, terlebih
dahulu perlu dilakukan langkah persiapan yang meliputi:
a. Menyusun rencana pemilihan
penyedia
b. Menetapkan sistem pengadaan yang
meliputi :
·
Menetapkan
metode pemilihan penyedia, yaitu memilih salah satu dari beberapa metode pemilihan
berikut :
ü Apakah dengan pelelangan untuk
memilih penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
ü Apakah dengan seleksi untuk
memilih penyedia jasa konsultansi
ü Apakah dengan pemilihan langsung
ü Apakah dengan pengadaan langsung
ü Apakah dengan penunjukan langsung
ü Apakah dengan kontes/sayembara
·
Menetapkan
metode penyampaian dokumen, yaitu memilih salah satu dari metode penyampaian dokumen
berikut :
ü Satu sampul
ü Dua sampul
ü Dua tahap
·
Menetapkan
metode evaluasi penawaran, yaitu memilih salah satu dari metode evaluasi penawaran
berikut :
ü Sistem gugur
ü Sistem nilai
ü Sistem nilai berdasarkan umur
ekonomis
c. Menetapkan sistem kualifikasi,
yaitu memilih salah satu dari metode kualifikasi berikut :
ü Prakualifikasi
ü Pascakualifikasi
d. Menyusun jadwal pemilihan
penyedia
e. Menyusun dokumen pengadaan
f. Menetapkan HPS
g. Menetapkan kebutuhan jaminan
penawaran
4. Setelah persiapan pengadaan sudah
dilakukan dengan matang, maka langkah selanjutnya adalah proses pemilihan
penyedia sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan melalui langkah
persiapan tersebut. Dari proses pemilihan penyedia ini akan didapatkan penyedia
barang/jasa yang terpilih.
5. Setelah penyedia barang/jasa
terpilih, selanjutnya adalah penandatangan kontrak yang dilanjutkan dengan
pelaksanaan kontrak.
II.
Sumber Informasi Tentang
Penawaran atau Peluang Proyek TIK
Sumber informasi dapat kita ambil
dari manapun, apalagi pada jaman sekarang mencari informasi sudah sangat mudah
dengan adanya social media seperti Facebook, Twitter, Berita Online, dan
sebagainya. Jika dari sumber social media kurang lengkap, maka kita dapat
mensurvey atau mendatangi langsung narasumber yang dikiranya tahu soal ini. Untuk
pengadaan barang, kita dapat mensurvey atau mendatangi langsung pabrik barang
itu dan mencari informasinya.
III.
Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term
of Reference (KAK/TOR)
KAK merupakan dokumen perancanaan
bagian dari RUP yang dapat dijadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di
suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen
perencanaan yang lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.
Sistematika
KAK
KAK paling sedikit terbagi dalam
4 bab, yaitu:
1. Uraian kegiatan yang dilaksanakan
2. Waktu pelaksanaan yang diperlukan
3. Spesifikasi teknis barang/jasa
yang diadakan
4. Besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan
BAB 1 Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
a. Latar Belakang (WHY); menjelaskan
tentang dasar hokum, perngertian KAK dan fungsi KAK serta alas an mengapa
kegiatan tersebut dilakukan.
b. Maksud dan Tujuan (WHAT);
menjelaskan tentang alas an dari KAK dan pelaksanaan kegiatan, dan berisiskan
dari akhir yang diharapkan serta manfaat yang akan dicapai.
c. Lokasi Kegiatan (WHERE);
menjelaskan dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
d. Ruang Lingkup (WHAT); menjelaskan
tentang kegiatan apa yang akan dilaksanan dan batasan-batasan kegiatan yang
dimaksud.
e. Keluaran yang diinginkan;
menjelaskan tentang indicator target yang ingin dicapai dan keluaran yang
terukur dalam suatu kegiatan.
f. Sumber pendanaan (WHAT);
berisikan tentang sumber dana yang akan digunakan dalam rangka pembiayaan
kegiatan ini.
g. Jumlah Tenaga yang Diperlukan
(HOW MANY); seberapa banyak tenaga atau tenaga ahli yang akan direncanakan agar
kegiatan tersebut menghasilkan output yang direncanakan.
h. Hal-hal lainnya (WHO);
memperjelas tujuan, target dan sasaran yang ingin dicapai termasuk siapa-siapa
saja yang terlibat dan bertanggung jawab.
i. Kejelasan jenis, isi dan jumlah
laporan yang harus dibuat.
BAB 2 waktu pelaksanaan yang diperlukan
a.
Kejelasan
waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan barang harus tersedia pada
lokasi terkait, memperhatikan batas akhir tahun anggaran.
b. Jadwal waktu pelaksaan pekerjaan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
BAB 3 spesifikasi teknis barang/jasa yang akan
diadakan
a.
Spesifikasi
teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
b. Tidak mengarah kepada
merek/produk tertentu
c. Memaksimalkan penggunaan
produkasi dalam negeri
d. Memaksimalkan penggunaan SNI
e. Jangka waktu sertifikasi garansi
BAB 4 besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Berisikan rincian biaya yang akan digunakan dalam
kegiatan sebesar nomial tertentu berdasarkan perhitungan yang dapat
dipertanggung jawabkan, termasuk biaya pendukung dalam rangka memperoleh output
yang diinginkan.
GAMBARAN UMUM
Projek dan rencana bisnis
yang saya buat adalah sebuah toko yang diberi nama RofaLabs yang menyediakan jasa
Desain Website, yaitu proses konseptualisasi, perencanaan dan membangun
kumpulan file elektronik dan Website
Development atau pengembangan website yang menyajikan berbagai fungsi web
sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan pemilik website. Selain itu juga
menyediakan peralatan, aksesoris, software computer yang penempatannya sedang
kami usahakan dengan survey maupun seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.
SUMBER:
http://ulp.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/modul1-pengantarpengadaanbarangjasadiindonesia-120722022447-phpapp01.pdf
http://www.mudjisantosa.net/2013/09/kerangka-acuan-kerja.html
0 komentar:
Posting Komentar