Minggu, 18 Desember 2011

Say No To PLAGIARISM!!!



Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Senin, 14 November 2011

Maskot Sea Games dari Masa ke Masa



Di setiap ajang Sea Games para tuan rumah berlomba mencitrakan jati diri bangsanya melalui sebuah maskot. Berikut maskot ajang Sea Games dari masa ke masa; 


 Sea Games XVI, Filipina  1991

Kikong Labuyo adalah seekor ayam jantan yang dibagian ekornya diberi sentuhan khas warna bendera Filipina. Ayam pada kala itu adalah binatang ciri khas Filipina.

Sea Games XVII, Singapura 1993

Singa adalah maskot Sea Games pada tahun 1993, pengambilan karakter ini diambil dari ikon negara Singapura yaitu Singa.

Minggu, 13 November 2011


                    Hubungan Antara Hukum dan Negara

Dikalangan para pakar terdapat dua pemahaman mengenai awal munculnya hukum. Menurut Van Apeldoorn : hukum berawal sejak adanya interksi yang dilakukan manusia. Hukum juga terdapat di seluruh dunia dimana manusia melakukan pergaulan.Pendapat lain dikemukakan oleh N.S.Timasheff mengatakan bahwa hukum barulah muncul,apabila suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu.Sehingga pada saat ini masih terdapat bangsa-bangsa primitive yang tidak mengenal hukum.

 

(c)2009 Rofatul Widad. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger