Minggu, 13 November 2011


                    Hubungan Antara Hukum dan Negara

Dikalangan para pakar terdapat dua pemahaman mengenai awal munculnya hukum. Menurut Van Apeldoorn : hukum berawal sejak adanya interksi yang dilakukan manusia. Hukum juga terdapat di seluruh dunia dimana manusia melakukan pergaulan.Pendapat lain dikemukakan oleh N.S.Timasheff mengatakan bahwa hukum barulah muncul,apabila suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu.Sehingga pada saat ini masih terdapat bangsa-bangsa primitive yang tidak mengenal hukum.



Dalam perkembangan suatu Negara haruslah memiiki aturan atau hukum yang kuat dan baik. Dikatakan hukum kuat karena sesuai dengan karakteristik atau sifat hukum itu sendiri. Telah diketahui bersama sifat tersebut secara umum yaitu : mengikat setiap orang, mengatur, dan memaksa setiap orang yang melanggar. Hukum dikatakan harus baik karena negara (pemerintah) harus mampu menerapkan hukum yang sesuai karakteristik masyarakatnya. Hukum harus mampu diterima oleh masyarakat.



Jika disuatu Negara tidak terdapat hukum bisa dibayangkan betapa sembrautnya negara tersebut. Kemungkinan terbesar jika tidak adanya hukum adalah tindak kejahatan semakin meningkat, kemiskinan, rendahnya moral, kehancuran ,dan lain-lain. Di Negara telah ada hukum namun masih saja ada tindak kejahatan atau saling merugikan. Walaupun tidak mungkin suatu negara memiliki masyarakat yang taat pada hukum. Namun di sinilah fungsi hukum itu berperan bagi Negara.Hukum memiliki beberapa fungsi dari beberapa pakar hukum.Menurut Prof.Dr.Ahmad Ali,S.H,M.H. terdapat lima fungsi hukum yakni : sabagai pengendali social (social control), sebagai pengubah masyarakat (social engineering), sebagai simbol, sebagai alat politik (political instrumen), dan sebagai pemersatu(integrator). Dari beberapa fungsi dan sifat inilah yang berperan untuk menciptakan suatu Negara yang damai,tentram,serta mampu mencapai tujuan negara tersebut. 



Khusus Indonesia tercinta, hukum yang kuat dan baik tak cukup, harus ada hubungan yang timbal balik antara negara dan hukum. Negara (pemerintah) harus menciptakan penegak hukum yang memiliki kecerdasan, moral, serta spiritual yang mulia. Agar tujuan negara kita dapat terwujud khusuanya di bidang hukum. 



Menurut saya sendiri fungsi hukum dan fungsi Negara harus sejalan untuk meraih tujuan utama yaitu mensejahtrakan rakyat dan memberikan keadilan.





0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Rofatul Widad. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger