Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat
hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku
plagiat disebut sebagai plagiator.
Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar
hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang,
hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.